Selasa, 10 Mei 2011
Cara Pencegahan dan Penanggulangan Gangguan Kesehatan Akibat Kerja
Untuk mengurangi bahaya potensial yang mungkin timbul akibat kegiatan berbagai jenis perajin yang meliputi perajin penyamakan kulit, meubel kayu, Peleburan aki bekas, tahu dantempe serta batik, dan lain-lain, maka beberapa cara pencegahandan penanggulangan yang dapat dilakukan adalah didasarkan pada proses kegiatan yang ada serta bahaya potensial yang dapat ditimbulkan pada setiap tahap kegiatan tersebut. Berbagai cara pencegahan dan penanggulangan dari bahaya-bahaya potensial yang mungkin timbul dapat dilihat pada uraian berikut ini.
A. PANAS
a. Memperbaiki sistim penghawaan, dengan sistim ventilasi silang atas ventilasi mekanis.
b. Meletakkan tungku tepat dibawah cerobong asap
c. Jarak antara pekerja dengan sumber panas tidak terlalu dekat.
d. Posisi pekerja menghadap searah dengan arah angin
e. Menggunakan pakaian dan alat pelindungan pada waktu kerja (sarung tangan, kaca mata dan lain lain).
f. Pengatur waktu kerja, agar pekerja tidak terlalu lama terpapar dengan panas.
g. Pekerja harus cukup minum minum selama bekerja dilingkungan panas
h. Pemindahan pekerja dari lingkungan yang panas ke tempat yang sejuk secara berkala.
i. Bila timbul gejala-gejala gangguan kesehatan akibat panas, misalnya kelelahan kejang otot atau gangguan kesadaran, segera rujuk kesarana kesehatan terdekat.
B. KEBISINGAN
1. Mengurangi kebisingan pada sumbernya
a. Memberi sekat (dari bahan kain, gabus atau karet pada landasan mesin, penempaan atau lainnya)
b. Penanaman pohon disekitar tempat kerja.
c. Penempaan dilakukan pada ruangan tersendiri atau ruang kedap suara.
2. Mengatur lama waktu kerja agar tidak melebihi dari ambang batas kebisingan yang diperkenankan, misalnya:
- 85 db ( A) untuk 8 Jam pemajanan
- 90 db ( A) untuk 4 jam pemajanan
- 95 db ( A ) untuk 2 Jam pemajanan, dan seterusnya.
c. Menggunakan sumbat telinga (ear plugs) atau tutup telinga (ear muffs) pada waktu bekerja ditempat bising, karena alat tersebut mampu mengurangi intensitas bising sampai sekitar 25 – 40 db (A).
C. SIKAP KERJA YANG TIDAK BENAR (TIDAK ERGONOMIS)
1. Menyesuaikan alat kerja dengan postur tubuh pekerja sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaan masing-masing, sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan posisi duduk atau berdiri, misalnya:
a. Duduk dikursi dan menggunakan meja yang sesuai: tingginya untuk tempat peralatan kerja
b. Berdiri tegak, dengan peralatan kerja diatas meja yang sesuai fungsinya.
c. Pekerja tidak membungkuk, jongkok atau duduk di lantai dan memaksakan posisi tubuh pada keadaan alami
d. Usahakan istirahat atau mengganti posisi kerja secara berkala.
2. Melakukan latihan pada otot yang mengalami gangguan
3. Rujuk ke Puskesmas atau sarana kesehatan terdekat.
Uap Logam atau Zat-zat kimia
a. Posisi kerja menghadap searah dengan arah angin
b. Menggunakan masker penutup mulut dan hidung.
c. Tidak merokok sewaktu kerja.
d. Penghawaan yang baik ditempat kerja dan menggunakan cerobong asap diatas tungku
e. Pengaturan waktu kerja agar pekerja tidak terlalu terpapar oleh uap logam atau zat-zat kimia.
f. Bila timbul gejala gangguan saluran pernafasan segera ke sarana kesehatan.
D. LARUTAN KIMIA (Asam Sulfat, Kalium bikhromat, Natrium Sulfat dan lain-lain)
a. Menggunakan sarung tangan
b. Tidak makan dan tidak merokok waktu bekerja
c. Segera cuci tangan atau mandi setelah selesai bekerja.
d. Bila timbul gangguan pada kulit, segera berobat kesarana kesehatan.
E. GANGGUAN PENGLIHATAN
a. Penerangan yang cukup dan tidak silau
b. Menggunakan pelindung mata pada saat mengerjakan pengelasan atau pekerjaan-pekerjaan lain yang membahayakan mata.
c. Bila terdapat gangguan penglihatan , segera berobat kesarana kesehatan.
F. KECELAKAAN
a. Melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur kerja
b. Pencahayaan yang cukup sesuai dengan sifat dan jenis pekerjaan.
c. Penempatan alat-alat kerja pada tempat yang sama.
d. Pemberian label yang jelas pada wadah bahan kimia yang digunakan .
e. Menggunakan alat pelindung perorangan yang sesuai dengan sifat dan jenis pekerjaan.
G. PENCAHAYAAN
1. Pengaturan pencahayaan ditempat kerja yang memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaannya.
2. Hindari kesilauan yang berlebihan dengan menggunakan kaca mata penahan sinar.
H. CARA KERJA YANG KURANG HATI-HATI
a. Memeriksa alat yang akan sebelum bekerja.
b. Menggunakan ruangan yang cukup leluasa untuk melakukan pekerjaan.
c. Bekerja secara ergonomis
d. Kondisi badan dalam keadaan layak kerja.
e. Melakukan pertolongan pertama pada luka ringan, bila tidak berhasil dirujuk kesarana kesehatan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
BalasHapuspin bb#58ab14f5
ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
BalasHapuspin bb#58ab14f5