Sabtu, 06 November 2010
Program Keselamatan Kerja
Program keselamatan kerja dititikberatkan pada penanganan kecelakaan kerja dan upaya untuk menghindarinya. Program keselamatan kerja terbentuk dari unsur:
1. Dukungan manajemen puncak
Hasil penelitian menunjukkan ada hubungan kuat antara dukungan manajemen puncak dan berkurangnya pekerja yang cidera. Bentuk dukungan: kehadiran dalam pertemuan-pertemuan tentang urgensi keselamatan kerja, mengagendakan rapat dengan dewan direksi tentang pentingnya K3.
2. Pengangkatan Kepala Keselamatan Kerja
Harus bisa menyeimbangkan pendekatan personalia dan pendekatan rekayasa.
3. Perekayasaan suatu pabrik dan operasi yang aman
Tersedianya alat-alat mekanis untuk penanganan bahan-bahan. Peralatan yang berbahaya harus ditempatkan sejauh mungkin. Tempat kerja harus bersih, diterangi dengan baik, diberi ventilasi. Prosedur kerja & peraturan kerja untuk cegah human error.
4. Pendidikan bagi karyawan untuk bertindak secara aman.
Pengarahan saat pengangkatan karyawan oleh pimpinan. Pelatihan kerja (titik-titik berbahaya dari operasi mesin). Arahan harian oleh supervisor. Bagan, poster, majalah perusahaan, peragaan atau simulasi.
5. Pengadaan dan Penyampaian Catatan
Jumlah peristiwa kecelakaan ataupun cidera, penyakit maupun kematian yang disebabkan oleh pekerjaan.
6. Analisis penyebab kecelakaan kerja
Sebab-sebab mekanis: perlengkapan, peralatan, mesin, bahan-bahan, dan lingkungan kerja yang tidak berfungsi secara normal.
Sebab-sebab manusiawi: kurang hati-hati, melamun, obat-obat terlarang, supervisor yang mengekang, keletihan, kejenuhan.
Kriteria Kecelakaan Kerja
- Pekerja jatuh sakit sewaktu menjalankan pekerjaan
- Pekerja yg luka dan cacat badan akibat kecelakaan pada saat bekerja
- Pekerja yg meninggal sewaktu menjalankan pekerjaan
Kewajiban Perusahaan bila terjadi Kecelakaan Kerja yaitu Dept HRD wajib lapor ke Depnaker tentang daftar kecelakaan kerja beserta biaya ganti rugi sebagai berikut:
1. Biaya transportasi ke RS atau rumah
2. Biaya pengobatan dan perawatan
3. Biaya pemakaman bila wafat
4. Semua jenis tunjangan yang menjadi hak karyawan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
BalasHapuspin bb#58ab14f5