Rabu, 11 Mei 2011

Ruang Lingkup Profesi Gizi


A. GIZI SEBAGAI PROFESI

Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Di Indonesia masalah gizi utama masih didominasi oleh masalah gizi Kurang Energi Protein (KEP), masalah Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY), dan masalah Kekurangan Vitamin (KVA) dan mulai meningkatnya masalah obesitas terutama di kota-kota besar. Disamping itu, diduga ada masalah gizi mikro lainnya seperti defisiensi zinc yang sampai saat ini belum terungkapkan karena adanya keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang gizi. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang pembangunan dan makin berkembangnya paradigma pembangunan nasional yang berwawasan sumber daya manusia (SDM), maka upaya untuk meningkatkan status gizi masyarakat dan penanggulangan permasalahannya (masalah gizi) makin mendapat prioritas dalam strategi pembangunan nasional. Keadaan gizi masyarakat umum dan individu khususnya mempunyai dampak terhadap pembangunan negara secara umum dan khusus berdampak pada pertumbuhan fisik, mental dan kecerdasan serta produktivitas manusia. Oleh karena itu, pemecahan masalah gizi ditempatkan sebagai ujung tombak paradigma sehat untuk mencapai Indonesia sehat pada masa mendatang.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Bab V, Pasal 10 menyatakan bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang akan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Perbaikan gizi merupakan salah satu cara mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan gizi dan meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan tenaga-tenaga gizi yang menguasai segala permasalahan gizi yang dihadapi. Seorang ahli gizi Diharapkan dapat menangani permasalahan gizi pada tingkat tinggi yang dapat dicapai sesuai dengan perkembangan IPTEK, sarana dan prasarana dan kemampuan manajemen.

Mengingat dan memperhatikan hal tersebut di atas, keberadaan ahli gizi dan ahli madya gizi di Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan gizi berada dimana-mana dan kapan saja selama masyarakat dan individu masih mau untuk hidup sehat dalam siklus kehidupan manusia.

Ada beberapa pengertian tentang ahli gizi. Dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ahli gizi adalah profesi khusus, orang yang mengabdikan diri dalam bidang gizi serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui suatu pendidikan khususnya bidang gizi. Tugas yang diemban oleh ahli gizi berguna untuk kesejahteraan manusia. Demikian juga dengan pengertian masyarakat, ada permasalahan gizi pasti ada ahli gizi. Pada saat ini, pengertian Register Dietisien adalah seseorang yang menyelesaikan pendidikan akademik strata I dan pendidikan profesi
gizi dalam suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi yang telah direkomendasikan. Pelayanan gizi adalah pelayanan profesional gizi yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diberikan kepada masyarakat dalam kurun waktu tertentu.

Sebagai profesi gizi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat.
2. Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan.
3. Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah.
4. Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai kode etik yang berlaku.
5. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
6. Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
7. Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya.
8. Pekerjaan/sumber utama seumur hidup.
9. Berorientasi pada pelayanan dan kebutuhan obyektif.
10. Otonomi dalam melakukan tindakan.
11. Melakukan ikatan profesi, lisensi jalur karir.
12. Mempunyai kekuatan dan status dalam pengetahuan spesifik.
13. Alturism.

B. AHLI GIZI SEBAGAI TENAGA KERJA PROFESIONAL

Ahli Gizi termasuk Ahli Madya Gizi adalah pekerja profesional. Persyaratan sebagai pekerja profesional telah dimiliki oleh Ahli Gizi maupun Ahli Madya Gizi tersebut. Persyaratan tersebut adalah:
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan tenaga profesional.
3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
4. Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
6. Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.
7. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
8. Memiliki etika Ahli Gizi.
9. Memiliki standar praktek.
10. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
11. Memiliki standar berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

C. PRINSIP-PRINSIP KODE ETIK PROFESI GIZI

Profesi Gizi mengabdikan diri dalam upaya kesejahteraan dan kecerdasan bangsa, upaya perbaikan gizi, memajukan dan mengembangkan ilmu dan teknologi gizi serta ilmu-ilmu yang berkaitan dan meningkatkan pengetahuan gizi masyarakat. Sebagai
tenaga gizi profesional, seorang ahli gizi dan ahli madya gizi harus melakukan tugas-tugasnya atas dasar:
1. Kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh akan kewajiban terhadap bangsa dan negara.
2. Keyakinan penuh bahwa perbaikan gizi merupakan salah satu unsur penting dalam upaya mencapai derajat kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
3. Tekad bulat untuk menyumbangkan tenaga dan pikirannya demi tercapainya masyarakat adil, makmur dan sehat sentosa.

Untuk itu, seorang ahli gizi dan ahli madya gizi dalam melakukan tugasnya perlu senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik profesi, baik dalam hubungan dengan pemerintah bangsa, negara, Masyarakat, profesi maupun dengan diri sendiri.

Dengan melihat cakupan dan kode etik tersebut, disimpulkan bahwa profesi gizi berperan dalam kebijakan sistem pelayanan kesehatan, mendidik dan mengintervensi individu, kelompok, masyarakat serta meneliti dan mengembangkan demi menjaga mutu pelayanan. Oleh karena itu, perlu disusun standar kompetensi ahli gizi dan ahli madya gizi Indonesia yang dilandasi dengan peran-peran ahli gizi dan ahli madya gizi sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, penyelia, pemasar, anggota tim dan pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis.

ACHMAD AMRULLAH
JURUSAN KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS HALUOLEO

2 komentar:

  1. ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
    pin bb#58ab14f5

    BalasHapus
  2. ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
    pin bb#58ab14f5

    BalasHapus